Sabtu, 01 Maret 2008

Microsoft Didenda Rp. 12,7 Triliun

Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 899 juta euro (sekitar Rp. 12,7 Triliun) kepada Microsoft karena perusahaan peranti lunak komputer itu melanggar aturan persaingan usaha Uni Eropa.
Microsoft tidak mematuhi keputusan pengadilan pada 2004 yang mengharuskan perusahaan ini untuk memberikan kode penting kepada perusahaan-perusahaan saingannya.
Badan regulator Uni Eropa mengatakan, Microsoft melanggar ketentuan mengenai persaingan usaha yang sehat. Pada Juli 2006, Microsoft telah didenda sebesar 280 juta euro. Sebelumnya pada Maret 2004, perusahaan itu juga diharuskan membayar denda 497 juta euro.
Microsoft merupakan perusahaan pertama dalam 50 tahun terakhir yang diharukan membayar denda karena tidak mematuhi ketentuan persaingan usaha Uni Eropa, demikian pernyataan Komisioner Kompetisi Bisnis UE Neelie Kroes.
Pada 2004, hasil investigasi Komisi Eropa menyatakan Microsoft bersalah karena telah mematikan produk-produk perusahaan peranti lunak saingannya.
Misalnya, program-program media player yang oleh microsoft dimasukkan dalam program internet explorer pada sistem operasi Windows-nya. Tindakan Microsoft itu telah melumpuhkan bisnis perusahaan software komputer saingannya.
Pengadilan Eropa kemudian memutuskan Microsoft harus membayar denda 497 euro karena perusahaan Amerika itu telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar peranti lunak komputer.
Pekan lalu, perusahaan tersebut mengumumkan akan membeberkan rahasia teknologi beberapa software andalannya, termasuk Windows. Cara itu akan mempermudah program-program dari perusahaan lain untuk dioperasikan dengan peranti lunak buatan Microsoft. Langkah ini bertujuan membuka lebih lebar produk-produk kami bagi produk lain. kami juga memusatkan perhatian pad alangkah-langkah yang dapat memperbaiki berbagai persoalan, demikian pernyataan Microsoft.Suara Merdeka: Kamis, 280208

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com